Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan Kota Metro, dan Anggota Komisi III DPRD Kota Metro (Sebagai Narasumber) melaksanakan kegiatan sosialisasi perda Kota Metro kepada para pedagang pasar Kota Metro TA 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama lima hari dan dimulai dari tanggal (4/10/21) s/d (8/10/21).
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Kota Metro, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Staf Dinas Perdagangan Kota Metro dan para peserta sosialisasi. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Parkir Pasar Cendrawasih Kota Metro, Senin (4/10/21).
Pada sambutannya, Leo Hutabarat selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro menyampaikan, sosialisasi Perda Kota Metro kepada para pedagang pasar Kota Metro diadakan dari tanggal 4 sampai 8 Oktober 2021. Adapun jadwal sosialisasi yang akan dilaksanakan yaitu dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 8 sebagai berikut :
-Tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 dilaksanakan di halaman parkir Pasar Cendrawasih diikuti oleh 40 peserta
-Tanggal 7 Oktober dilaksanakan di halaman parkir Pasar Margorejo diikuti oleh 40 peserta
-Tanggal 8 Oktober dilaksanakan di halaman Pasar Tejo Agung diikuti 40 peserta.
“Tujuan dilaksanakan nya sosialisasi tersebut yaitu yang pertama memperluaskan peraturan daerah kota metro kepada masyarakat pengguna fasilitas pemerintah Kota Metro sebagai subjek objek retribusi yaitu pedagang di wilayah pasar Kota Metro agar mengetahui dan tidak buta dengan produk hukum yang telah disahkan, yang kedua memberikan informasi kepada pedagang sehingga tidak menambah-nambah retribusi dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna fasilitas pemerintah sehingga dapat diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” ujar Leo
Tak hanya itu, Leo juga menyampaikan “mengingat kegiatan ini dilaksanakan pada suatu situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai, maka selaku panitia pelaksana kami berupaya untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” ujarnya
Selain itu, Walikota Metro yang diwakili oleh Asisten II Kota Metro Yeri Ehwan saat di wawancarai oleh awak media, dirinya pun menyampaikan dalam sosialisasi ini ada tiga perda yang disampaikan, pertama perda tentang pengelolaan pasar, kedua perda tentang minuman dan pembatasan-pembatasan kegiatan yang dilarang di pasar, kemudian yang ketiga adalah pembahasan tentang penertiban, kenyamanan dan keindahan kota.
“Tentunya kita berharap seluruh komunitas yang bergerak di pasar, termasuk kita dari pemerintah, pedagang dan seluruh pedagang pasar bisa menjaga keindahan, ketertiban dan kenyamanan kota. Sehingga nantinya para pengunjung ataupun konsumen yang datang ke pusat perdagangan kita meningkat, ekonomi makin berkembang, tentu nantinya PAD kita juga akan semakin meningkat dari pasar,” ujar Yeri (Ferdy Genta P)