Giat Pramuka di IAIN Metro Diduga Langgar Prokes
METRO – Kabar mengejutkan mencuat dalam tubuh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Metro. Dimana gerakan Pramuka menggelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) tahun 2021 yang berlangsung diduga tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dari data yang dihimpun PWI Metro, kegiatan KMD Racana Radin Inten II dan Putri Kandang Rarang gugus depan 08.08.04.401-402 pangkalan IAIN Metro tersebut berlangsung saat Metro masih berstatus zona merah Covid-19.
Kegiatan yang dipusatkan di kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro itu digelar mulai tanggal 21 hingga 26 Juni 2021. Padahal saat itu status zona merah Covid-19 di Metro belum berubah.
Beredar potret foto yang diterima PWI Metro, terlihat puluhan peserta KMD di Kampus IAIN Metro tanpa menjaga jarak. Bahkan beberapa diantaranya tak menggunakan masker.
Ironisnya, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Metro, Anna Morinda justru kaget saat dikonfirmasi awak media prihal kegiatan tersebut.
“Saya juga terkejut ya dengan adanya kegiatan itu, jadi ketika tadi di telpon oleh wartawan saya langsung cek ke kwarcab, memang ada pemberitahuan ke kita yang kemudian di disposisi oleh sekcab diarahkan kepada Waka dua dan Waka dua tidak pernah terkait kegiatan tersebut,” kata Anna kepada PWI Metro, Rabu (30/6/2021).
Anna mengaku, jika terdapat kegiatan Pramuka di Metro pihaknya diminta untuk memberikan arahan. Namun, kegiatan yang berlangsung di IAIN Metro diluar tanggungjawabnya lantaran tak ada informasi yang masuk padanya saat kegiatan terselenggara.
“Saya juga terkejut ya karena tanggal 21 sampai dengan 26 itukan Covid-19 lagi tinggi-tingginya, apalagi kalau Metro masih berstatus zona merah tentunya saya tidak akan memberikan izin pertemuan tatap muka. Tetapi kami tidak dikonfirmasi, saya bahkan baru tau hari ini karena di telpon wartawan soal giat KMD itu,” ucap Anna Morinda.
Sementara ketika ditanya prihal tandatangannya yang terpampang pada ijazah KMD yang dikeluarkan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro tersebut, Anna justru mempertanyakan keabsahan ijazah itu lantaran ia mengaku tidak pernah menandatangani ijazah KMD.
“Saya tidak pernah tanda tangan loh ya, tanya saja sama yang mengeluarkan itu. Kalau saya tidak pernah tanda tangan, jangankan tanda tangan, itu kan ada SOP nya. Kalau minta arahan saya ya pasti saya tolak lah, saat itukan masih zona merah. Coba saya tanya ada SK nya tidak kegiatan itu, dicek dulu. Kalau saya tidak mungkin tanda tangan ataupun mengizinkan kegiatan itu dilaksanakan saat Covid-19 lagi tinggi,” tegasnya.
Ia juga berulang kali menekankan bahwa tidak pernah menandatangani ijazah KMD di IAIN Metro. Atas informasi tersebut, Anna akan mengkonfirmasi rektorat IAIN Metro.
“Saya tidak pernah tanda tangan, kalau itu ada tanda tangannya berarti itu ilegal dong. Coba pastikan dulu apakah benar itu ada tanda tangan saya, saya kan belum tau seperti apa ijazahnya. Yang pasti saya terimakasih atas informasi yang disampaikan, dan saya akan secepatnya bersurat kepada rektor IAIN, jangan sampai mereka selaku pengguna jasa mendapatkan layanan yang tidak baik, apalagi kalau sampai terlibat pada kegiatan yang diduga ilegal atau pemalsuan tanda tangan,” jelasnya.
Sementara, terkait pungutan biaya atas ijazah tersebut, Anna juga mengaku tidak tahu. Menurutnya, ijazah yang didapat secara ilegal dan dengan tandatangan yang tidak sah, kegiatannya tidak diakui oleh Kwarcab.
“Yang pertama saya akan sampaikan kepada rektor IAIN, beliau adalah sahabat saya jangan sampai institusinya mendapatkan layanan buruk apalagi terlibat didalam hal yang disebut teman-teman tadi sebagai hal yang ilegal. Karena ijazah KMD itu adalah dasar untuk mengikuti kegiatan lanjutannya yaitu KML, bahkan untuk menjadi pelatih juga menggunakan ijazah itu,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara kegiatan maupun rektorat IAIN Metro belum dapat dikonfirmasi. (*)