Opini oleh: I Nengah Candra – Ketua KMHDI Provinsi Lampung

Pimpinan Daerah (PD) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyikapi terjadinya krisis demokrasi di Indonesia.

Iklim demokrasi Indonesia semakin tercekik oleh praktik demokrasi nya sendiri.

Polemik ini semakin memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada.

Yaitu menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Putusan MK ini dinilai bersifat final, mengikat juga berlaku serta merta bagi semua pihak.

Dalam artian, apabila putusan ini sampai dikesampingkan bahkan tersisihkan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.

Hal ini mengacu pada fungsi dan peran utama MK adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.

Secara terperinci kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation).

Namun yang terjadi setelah terbit nya putusan MK ini membuat Baleg DPR RI secara tergesa-gesa mengadakan rapat dengan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang Pilkada.

Berangkat dari hal ini, banyak pihak yang berasumsi bahwa Baleg DPR RI secara
terang-terangan sedang bekerja sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai alat rakyat.

Dan tentunya perilaku seperti ini tidak dapat dibiarkan secara berkepanjangan.

Karena tugas utama DPR RI adalah menjaga marwah demokrasi Indonesia, bukan justru menjadi kaki tangan penguasa.

Berdasarkan polemik yang semakin menjatuhkan marwah demokrasi yang terjadi saat ini, Ketua PD KMHDI Lampung I Nengah Candra menyampaikan sikap KMHDI Lampung .

“Kami mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.”

“Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” ujarnya.