Lampung Tengah – Jelang putusan Perkara penggelapan genset dengan terdakwa MS (72 tahun) yang akan dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) pekan depan pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) memberikan tanggapan,dan menegaskan putusan akan bersifat obyektif.
Hal ini disampaikan
Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Ennierlia Arientowaty melalui Panitera Muda Agus Rohman saat dikonformasi pada Rabu (4/12/2023).
Terkait perkara dengan nomor : 337/Pid.B/2024/PN Gunung Sugih atas Nama Terdakwa Muchsin Santoso Lioe Alias Ko Asin anak dari Luoe Sanhin sudah masuk tahapan duplik pada Senin (2/12/2024) lalu.
Dalam tindak lanjut perkara ini di PN Gunung Sugih adanya pergantian Majelis Hakim sebelumnya dengan Ketua Majelis Hakim Fitra Rinaldo,S.H,M.H
diganti Restu Ikhlas ,S.H,MH sudah ditandatangani PN Gunung Sugih.
Dikarenakan ada tugas promosi dan mutasi (TPM) tanggal 9 Oktober dan SK 14 Oktober kepada Hakim Fitrah Rinaldo di PN Jakarta Selatan tersebut.
Maka semua berkas perkara yang ditangani, ucapnya dari hakim Fitrah Rinaldo dilimpahkan kepada majelis baru yakni hakin Restu Iklhas, termasuk perkara 337 dengan terdakwa MS.
“Seyogyanya setiap hakim pasti ada promosi dan mutasi, selayaknya harus melaksanakan tugas ditempat yang baru,” terangnya.
Agus Rohman menambahkan terkait adanya asumsi dugaan kriminalisasi hukum, PN Gunungsugih mengatakan tidak mengarah akan hal tersebut.
Tahapan perkara yang sudah melalui penyidikan lalu pelimpahan berkas P21 masuk di kejaksaan, maka perkara masuk di proses pengadilan, maka pihak pengadilan menjalankan tupoksinya harus proses persidangan.
Secara bertahap berita acaranya sudah dibuat dan bisa diakses semua jadwal persidangan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih yang dapat diakses baik oleh masyarakat di Lamteng dan diseluruh Indonesia.
Terkait putusan, ia memastikan tidak ada intervensi, semua diserahkan sepenuhnya pertimbangan ada pada majelis hakim.
Sebelumnya, usai sidang replik Istri terdakwa MS (72 tahun) kasus pencurian genset di Lamteng minta keadilan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Lely Sutisna tak sanggup melihat suaminya sakit-sakitan sembari menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pencurian genset 500 kVA senilai Rp 160 juta milik pabrik Tri Karya Manunggal di Rumbia Lamteng.
Lely mengatakan, dia meminta keadilan kepada presiden karena suaminya sudah tua dan sakit-sakitan.
“Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong suami saya dituduh mencuri genset, sedangkan dalam persidangan tidak ada satupun bukti bahwa genset itu adalah curian,” katanya, Kamis (28/11/2024).
Lely menyebutkan, pihak yang melaporkan suaminya yang bernama MS adalah rekan kerjanya dulu saat mendirikan pabrik Tri Karya Manunggal.
Dikatakan Lely, saat pabrik itu tidak beroperasi lagi, MS dituduh mencuri dan menjual genset tersebut.
Padahal, Lely mengaku bahwa genset tersebut adalah milik MS, dibeli dengan uang pribadi untuk produksi pabrik.
“Kami dituduh, itu genset suami saya. Saat itu memang genset itu dijual karena untuk melunasi hutang pabrik yang saat itu sudah bangkrut, bukan untuk pribadi,” katanya.
Setelah suami Lely dilaporkan ke polisi, dia mengaku sempat berunding dengan pelapor dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
Namun, Lely malah mengaku diperas oleh pelapor dan diminta membayar uang yang tidak wajar.
“Sempat berusaha damai, tapi pelapor minta uang Rp 10,5 miliar, kalau tidak bayar suami saya tetap mau dipenjarakan,” katanya.
Karena tidak punya uang, kemudian Lely didampingi Kuasa Hukumnya Nathaniel Hutagaol melakukan upaya mengadu ke Komnas HAM di Jakarta untuk meminta perlindungan pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Namun,dia mengaku sampai saat ini tidak ada kepastian dari komnas HAM. Lely tanpa menyerah juga berupaya datang ke lembaga perwakilan rakyat DPR RI di komisi 3 meminta untuk wakil rakyat yang membidangi hukum memberikan perhatian yang serius, dan menindak aparat hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Langkah lainnya, Lely datang kekantor Sekretariat Wakil Presiden RI di Jakarta pada Senin (2/12/2024) lalu, melalui layanan Lapor Mas Wapres.
“Kami berharap perhatian serius atas kasus ini, adanya dugaan kriminalisasi hukum dalam perkara MS yang sedang bergulir di PN Gunung Sugih Lamteng. Sejak kapan dinegeri ini berlaku orang yang menjual barang miliknya sendiri dipidana, itu luar biasa,” tegasnya.
Pewarta : Red/Rls