Metro –  Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Metro menggelar Musyawarah Daerah (Musda). Acara berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Sabtu (21/05/2022).

Dalam musda tersebut Titik Andriyani terpilih sebagai Ketua Dekopinda Kota Metro Masa Jabatan 2022-2027.

Titik Andriyani, Ketua Terpilih Dekopinda Kota Metro menyampaikan, hari Dekopinda Kota Metro menggelar Musyawarah Daerah (Musda) sekaligus penetapan Ketua Terpilih Dekopinda Kota Metro Masa Jabatan 2022-2027.

“Pertamakali saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan gerakan koperasi, yang sudah mempercayakan penuh kepada saya untuk memimpin Dekopinda di Kota Metro,” ujarnya.

Dia mengatakan, program kerja Dekopinda Kota Metro dalam waktu dekat ini adalah melakukan koordinasi untuk kepengurusan Dekopinda.

“Setelah terbentuknya kepengurusan, disini kita bersama para pengurus Dekopinda akan melakukan kemajuan koperasi di Kota Metro, dengan cara berkoordinasi dengan gerakan koperasi,” ucapnya.

Dia mengatakan, untuk koperasi yang aktif di Kota Metro kurang lebih berjumlah 198. Sedangkan untuk yang melakukan RAT sebanyak kurang 76.

“Mudah-mudahan kedepannya Dekopinda Kota Metro menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Ditempat yang sama, Juniansyah, Ketua Dekopinda Provinsi Lampung mengatakan, pada hari Dekopinda Kota Metro mengadakan Musyawarah Daerah (Musda).

“Hari saya telah memberikan tugas dan komando kepada Titik Andriyani selaku Ketua Terpilih Dekopinda Kota Metro untuk periode 2022-2027. Tugas beliau kedepannya tentu harus sesuai dengan AD/ART Dekopinda,” katanya.

“Kami telah memberi tugas pertama kepada Ketua Terpilih Dekopinda Kota Metro yang baru ini, yaitu untuk mensukseskan Hari Koperasi Nasional (HKN) yang ke-75, yang akan dilaksanakan di Bali pada tanggal 14-17 Juli 2022. Semoga apa yang menjadi tugasnya, bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Selain itu, Dia mengungkapkan, dengan maraknya laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan bank plecit/rentenir di Kota Metro yang meresahkan masyarakat, pihak akan segera melakukan tindakan.

“Kami disini sudah banyak masukan dari masyarakat, bahwa ada orang-orang atau oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Koperasi tapi pada prakteknya disebut dengan rentenir,” ungkapnya.

“Apa itu rentenir, rentenir itu misalnya si A meminjam 10.000, kemudian dia belum bisa bayar, maka bunganya bisa menjadi berlipat-lipat. Inilah yang dapat merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak penegakkan hukum untuk mengatasi maraknya rentenir yang meresahkan masyarakat.

“Disini kami akan melaksanakan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum, untuk bisa menindak orang-orang seperti ini. Karena kami punya keyakinan, mereka tidak punya badan hukum, tidak punya legal formalnya, untuk melakukan kegiatan-kegiatan menghimpun dana masyarakat,” katanya.

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan tindakan. Karena, disini kami telah berkoordinasi dengan pihak advokasi daripada kami sendiri,” pungkasnya. (fgp)