Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro menegaskan kepada seluruh pemilik usaha yang berada di Kota Metro, harus tertib akan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) berupa memiliki Izin Berusaha serta menjaga Ketentraman, Kebersihan dan Keindahan yang ada di Kota Metro, Sabtu (11/12/21).

Upaya ini dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Metro, agar semua pemilik usaha yang berada di Kota Metro dapat mentaati tata tertib Perda maupun Perwali yang ada di Kota Metro.

Hal tersebut disampaikan oleh Yoseph Nenotaek selaku Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kota Metro. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomer 36 Tahun 2017 tentang izin berdagang, bahwasanya untuk melengkapi dokumen Izin Berusaha. Karena, rata-rata tempat usaha banyak yang belum memiliki izin. Saya sampaikan, bagi yang belum memiliki izin, agar segera mengurus izin tersebut melalui Online Single Submission (OSS) atau Nomer Induk Berusaha (NIB), karena mereka masuk pada katagori usaha micro kecil.

“Disini kami sudah mengingat kepada mereka untuk segera melengkapi dokumen perizinan, boleh mereka berinves, akan tetapi lengkapi dokumen yang ada. Kita melakukan secara persuasif,” kata Yoseph saat ditemui usai mengadakan sosialisasi dengan Para Owner Cafe dan Restoran Metro di Aula Sat Pol PP Kota Metro, Jum’at (10/12/21).

Yoseph menambahkan, apabila ada pemilik usaha yang belum memiliki izin, kita akan memberikan surat teguran 1,2 dan 3. Kalau memang surat teguran kami tidak diindahkan, maka tempat usaha tersebut akan kami tutup sementara. Dan juga kami ingatkan, kalaupun mereka mau membangun bangunan tidak boleh lewat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Selain itu, Yoseph juga menyampaikan, kami juga memberitahukan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Kebersihan dan Keindahan. Disitu kami sampaikan bahwasanya, kepada kawan-kwan pemilik usaha agar bisa membantu pemerintah untuk mengatasi atau mensosialisasikan berkaitan dengan sampah. (FGP)