Talk Show E-Litigasi Wujud Modernisasi Peradilan
Jakarta – Di sela-sela gelaran Kampung Hukum 2020, Mahkamah Agung juga menghelat talk show bertemakan E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan di Plennary Hall Jakarta Convention Centre, Selasa (25/2/2020).
Acara talk show ini menghadirkan beberapa pembicara Hakim Agung MA Syamsul Ma’arif, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Aco Nur; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA Lulik Tri Cahyaningrum; dan Ketua Umum Peradi Junniver Girsang. Presenter senior Rossy Silalahi menjadi moderator talk show ini.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA Lulik Tri Cahyaningrum menjelaskan bahwa sidang e-litigasi sendiri telah berlaku efektif di seluruh pengadilan di Indonesia sejak 2 Januari 2020.
“Melalui e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN),” jelasnya.
Ia menambahkan sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA mencatat total jumlah advokat yang sudah terdaftar menggunakan e-court sebanyak 26.079 advokat. Namun, jumlah advokat yang sudah terverifikasi totalnya sebanyak 24.044 advokat, sehingga yang belum terverifikasi sisanya sebanyak 2.035 advokat. (Oki)