Walikota Metro Beri Teguran Kepada Toko Ritel Terkait Penjualan Minyak Goreng
Metro – Walikota Metro Wahdi Siradjuddin memberikan peringatan kepada toko ritel moderen di Bumi Sai Wawai melakukan pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng.
Ini menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng di salah satu toko ritel yakni dengan mewajibkan masyarakat memenuhi syarat pembelian Rp.40 ribu untuk dapat membeli minyak goreng.
“Kita operasi pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling. Tadi sudah saya berikan peringatan,” kata Wahdi usai sidak bersama dengan Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3).
Ia menjelaskan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 dan ini ada sanksi pidananya,” jelas dia.
Karenanya, Wahdi mengingatkan kepada pelaku usaha di Kota Metro untuk tidak melanggar aturan yang ada.
“Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada toko ritel tersebut terkait permasalahan yang ditemukan saat sidak.
“Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya,” kata Kapolres saat dihubungi melalui via WhatsApp.
Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukannya pelanggaran.
Menurutnya, tinjauan ini untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
“Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp. 14 ribu,” pungkasnya. (Red)