Vipnews.co.id, Bandar Lampung – Warga kampung baru, labuhan ratu, kota bandar Lampung. Mengeluh lantaran ditolak saat mengajukan permohonan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Muhamad Nasir yang merupakan warga sekaligus kepala lingkungan menyampaikan, bahwa tanah bersertifikat nomor 5311/KD seluas 10.000 meter persegi atas nama Ustara ini sudah ditempati warga sebanyak 25 kartu keluarga.

Dari 25 kartu keluarga hanya 3 kartu keluarga yang berhasil membuat sertifikat. Sedangkan, 22 kartu keluarga lainnya saat mengajukan permohonan langsung ditolak pihak BPN berdasarkan surat tanah induk atas nama ustara di tahun 1978.

“Saya yang mewakili 22 kartu keluarga yang menempati tanah tersebut, bingung karena penolakan pihak BPN. Padahal sudah ada 3 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh pihak BPN”ujar Nasir kepala lingkungan II kampung baru. Jum’at (31/12/2021).

Tanah yang berawal merupakan tanah garapan yang digarap 25 kartu keluarga ini ditahun 1993 tahun yang lalu, selain menggarap tanah tersebut, juga memiliki surat sporadik serta PBB atasnama sendiri.

“Kalo memang 22 kapling tanah ini, tidak bisa menerbitkan sertifikat.dengan alasan memiliki surat induk. Kenapa? Yang 3 kapling tanah diterbitkan sertifikat”Ungkapnya.

“Ustara pemilik tanah tidak pernah 22 kapling perumahan keluhkan tak bisa buat sertifikat. datang apalagi mengurus tanah dari tahun 1978 hingga saat ini” jelasnya.

Hendri salah satu warga mengatakan, “kita membeli tanah garapan tersebut ditahun 1993, bahkan kita punya bukti sporadik dan tanda jual beli. Masalah kita ditolak mengapa yang 3 kapling tanah diterbitkan. Kepada pihak BPN kami minta untuk tidak pilih kasih”pintanya.

(Res)