Walikota Metro Meminta Camat Memerhatikan Perda Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 230

0

METRO – Wali Kota Wahdi meminta Camat di Metro memerhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 pasal 230 tentang pelimpahan kewenangan.

“Tambahan tugas-tugas yang diberikan pimpinan kepala daerah harus bersinergis dan tegak lurus sesuai dengan visi, misi dan program Metro,” tukasnya saat Rapat Paparan Program Kegiatan OPD tingkat Kecamatan se-Kota Metro terkait pelaksanaan APBD Tahun 2022 di Guest House Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (25/1/2022).

Dijelaskannya, masing-masing camat harus mampu membaca geografi, biografi, sosiologi, budaya dan pendekatan holistik yang ada di masing-masing wilayah. Sehingga akan muncul yang disebut kinerja dan indikator.

“Indikator kinerja yang utama yang akan ditampilkan tidak lepas juga dengan visi, misi, dan program Pemerintah Kota Metro. Ke depan kita ingin menjadi kota sehat, kota layak anak dan lain-lain, maka dibutuhkan peran semua komponen-komponen pembangunan,” ungkapnya.

Ia menilai, semua bisa berjalan mulai dari Forkopimda, PKK, Dharma Wanita, Lembaga Masyarakat, dengan bersama sehingga apa yang diinginkan dari indikator kinerja bisa terlihat.

“Saya ingin ke depan hasil yang ada di kecamatan dibuat seperti di dalam perencanaan pembangunan lima tahun dan harus berkelanjutan. Dan penggunaan anggaran dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan harus bisa menghasilkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, camat harus berani membuat terobosan informasi sehingga masing-masing kecamatan memiliki hasil yang berbeda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *